Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Hary sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.
Prasetyo juga mempertanyakan pernyataan pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea yang menyebut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan.