Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan pertemuan tertutup dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.