Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan pertemuan tertutup dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Kepala Sekretariat Presiden RI (Kasetpres) Heru Budi Hartono berjanji akan blusukan setiap hari setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.