Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi rekening eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya telah diblokir.
Nilai transaksi lebih dari 40 rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diblokir oleh PPATK mencapai sekitar Rp 500 miliar.