Lukas Enember ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai laporan LHKPN, ia memiliki total kekayaan Rp 33,7 miliar.
PPATK blokir rekening Rafael dan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus mantan pejabat pajak tersebut guna mencegah adanya penarikan uang dalam jumlah besar.