Pemerintah melalui Kemenaker membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).