Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor kehutanan direvisi, tiket masuk ke Gunung Bromo, Tengger, dan Semeru naik tiga kali lipat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.