Sejak Januari 2011, pemerintah daerah diberi kewenangan menarik pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB). Pengalihan ini, dilakukan untuk menambah pendapatan daerah.
Harga apartemen supermewah di Jakarta terus melambung tinggi. Jika tahun lalu harga rerata masih berada di kisaran Rp 46 juta per meter persegi, tahun ini menjadi rerata sekitar Rp 50 juta per meter persegi.
Kenaikan harga bahan bakar minyak yang resmi berlaku hari ini berdampak pada meningkatnya harga properti. Pemberlakuan itu tak terkecuali untuk apartemen supermewah.
Banyak pengembang nakal yang memainkan harga. Ini terjadi karena kebutuhan rumah sangat tinggi, sementara pasokan terbatas, sehingga pengembang seenaknya mematok harga setinggi mungkin.