Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Haram

Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran
Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran
Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sehingga sah untuk diperjualbelikan.
Gadget
01:25
1 juta orang menjalankan  Ibadah Haji setelah 2 tahun vakum
1 juta orang menjalankan Ibadah Haji setelah 2 tahun vakum
Setelah 2 Tahun Pandemi, Ibadah Haji Kembali Diperbolehkan
video
03:00
Alasan Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kabah
Alasan Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kabah
Jika bukan karena medan magnet, lantas mengapa pesawat tak boleh melintasi Kabah?
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads