Setelah membacakan putusan sidang sengketa pemilihan umum presiden, Kamis (21/8/2014), di Jakarta, Ketua MK, Hamdan Zoelva, juga menerima sejumlah pesan singkat bernada negatif di ponselnya.
Salah seorang saksi yang dihadirkan tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Martinus Adi, tiba-tiba "curhat" kepada Majelis Hakim Konstitusi tentang ancaman yang diterimanya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menyatakan posisi dua hakim konstitusi, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak akan terkena dampak dari disahkannya Perppu MK. Trimedya Panjaitan punya pendapat berbeda.