Sejumlah kecurangan dilakukan dengan menunda pengunggahan lembar C1 ke situs KPU, hilangnya 20 kotak suara, hingga ada perbedaan jumlah suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dalam putusan sela yang dibacakan Mahkamah Konstitusi, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 di 20 TPS.
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengandalkan kekayaan wisata bahari untuk menarik wisatawan berkunjung ke daerah bekas pusat pemerintahan Kesultanan Bacan itu.