Kawasan yang menjadi akses menuju Bandara Halim Perdanakusuma dikhawatirkan akan menjadi jalur neraka setelah bandara tersebut dibuat menjadi komersial.
Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara atau airport tax.