Kementerian Perdagangan menganggap beredarnya produk yang mengandung babi dan tidak memiliki label halal bukan berarti melanggar aturan karena sertifikasi halal dari MUI bersifat sukarela.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memastikan produk Cadbury Indonesia sudah disertifikasi halal.