Kemenperin berjanji membantu industri kecil menengah kategori makanan minuman mendapatkan label halal, seandainya nantinya sertifikasi bersifat wajib, mandatory.
Bisakah sebenarnya sebuah ormas menarik sejumlah biaya dari masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan dan menarik tarif sertifikasi halal?