Undang-undang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal, termasuk produk kesehatan.
Dua perusahaan afiliasi di Amerika Serikat yang mendistribusikan dan memberi sertifikat produk makanan halal pada Rabu (9/9/2015) mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk mengekspor produk-produk daging sapi dengan label halal palsu untuk penjualan.
Pada tahun 2013, salah satu lembaga pemberi sertifikasi halal di Australia bernama Australian Federation of Islamic Councils pernah mengirimkan cek sebesar 20.000 dollar (sekitar Rp 200 juta) ke Majelis Ulama Indonesia. Namun, bantuan itu ditolak.
Sebanyak 22 organisasi Islam yang menjalankan fungsi sebagai pemberi sertifikasi makanan halal kini sedang menjadi sorotan dalam penyelidikan Senat Australia.