Salah satu yang menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sifat sertifikasinya, sukarela (voluntary) ataukah wajib (mandatory).
Menteri Kesehatan Nafsiah Mbo'i meminta agar pembahasan RUU Jaminan Produk Halal ditunda. Pasalnya, Nafsiah mempertanyakan standardisasi khusus untuk vaksin dan obat yang sangat sulit menentukan halal atau tidaknya.
Penerapan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang belum intensif bagi mainan anak ditengarai tidak hanya terjadi karena produsen berjumlah banyak.
YLKI menyatakan, perlindungan konsumen di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia perlu dilakukan, salah satunya dengan langkah sertifikasi halal.