Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya tidak bakal mengajukan banding ataa putusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.