Majelis Hakim menunjukkan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga saat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan kesaksian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.