KPK menetapkan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, dan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.