Menurutnya, hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi dan Natabaya tidak menggunakan hak dan kewajiban dalam pendapat hukumnya pada putusan mahkamah partai Golkar. Keduanya telah abstain untuk berpendapat dalam memutus pokok perkara tentang kepengurusan yang sa
Manahan Malontige Pardamean Sitompul mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020, di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015).