Komisi Yudisial (KY) langsung menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dua peraturan komisi tentang panel ahli untuk menguji calon hakim konstitusi telah dikirimkan ke Kementerian H