Sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/8/2014), dibuka dengan mendengarkan keterangan Kepala Polres Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea melalui teleconference.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan penetapan rekapitulasi nasional pemilu presiden yang diumumkan pada 22 Juli 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Pilpres, KPU memiliki waktu paling lama 30 hari.
"Akhirnya kami tidak menandatangani berita acara. Kayaknya...," kata Johannes yang langsung dipotong oleh Fadlil. "Jangan mengkhayal kayaknya. Saksi tidak boleh berkesimpulan, yang Anda lihat saja yang Anda katakan," tegur Fadlil.