Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan penetapan rekapitulasi nasional pemilu presiden yang diumumkan pada 22 Juli 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Pilpres, KPU memiliki waktu paling lama 30 hari.
"Akhirnya kami tidak menandatangani berita acara. Kayaknya...," kata Johannes yang langsung dipotong oleh Fadlil. "Jangan mengkhayal kayaknya. Saksi tidak boleh berkesimpulan, yang Anda lihat saja yang Anda katakan," tegur Fadlil.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 melalui teleconference.
Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, membenarkan, ada oknum yang terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014.