Saya malah mengapresiasi langkah Ahok untuk itu karena ketentuan tidak mewajibkan. Tapi kenapa pihak swasta mau melakukan. Kalau ada masalah mestinya swasta yang berkeberatan dan melakukan permohonan pembatalan,” kata Harjono.
Dua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, meminta KPK memperjelas status pemanggilan saat mengundang seseorang untuk diminta keterangan.