DPR diminta memilih hakim konstitusi yang memiliki sikap negarawan. Hakim di Mahkamah Konstitusi itu pun diharapkan bukan berlatar belakang politisi serta bebas dari kepentingan politis.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sudah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Konstisusi. Saat ini, sudah ada enam calon yang mendaftar ke Komisi III.