Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar, atas banding yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal