Pokja menilai, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibatasi pada satu kementerian saja, tapi harus dipandang sebagai isu lintas kementerian.
Umumnya, kondisi sosial penyandang disabilitas sangat rentan, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, keterampilan maupun kemasyarakatan. Jadi, perlindungan sosial bagi mereka mutlak harus dilakukan.