Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak mencabut hak politik terdakwa korupsi dan pencucian uang yang juga mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Hakim menganggap pencabutan hak politik untuk Rina tidak diperluk
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk.
Azriana, aktivis perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) menyatakan prihatin Qanun Jinayat yang baru disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada rapat paripurna Sabtu (28/09/20014) lalu, mengabaikan hak-hak politik perempuan.