KPK memanggil staf khusus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Guritno Kusumo Danu, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Guritno diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suryadharma.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak akan memberi ampun jika ada petugasnya yang melakukan kesalahan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu dilakukan Kementerian Agama demi membenahi penyelenggaraan ibadah haji.
Pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama dipastikan akan terus dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mempunyai data terbaru dan tinggal melakukan follow up atas kasus tersebut.