Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku pernah menerima laporan mengenai masalah-masalah terkait operasional pengadaan akomodasi haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, dana setoran haji tidak boleh digunakan untuk membiayai pejabat naik haji, kecuali untuk Menteri Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan penanganan penyelidikan proyek haji Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK akan menetapkan tersangka.