Menurut Chatarina, jika memang Kementerian Agama memberikan penawaran untuk mengisi kuota calon haji, maka seharusnya ada penawaran resmi yang diterima KPK.
Rapat angket DPRD DKI Jakarta pada Rabu (25/3/2015) menghadirkan dua orang ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.