Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjamin sisa kuota haji tahun ini akan digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 sebesar USD 2.717 atau sebesar Rp 33.962.500, dari sebelumnya sebesar USD 3.219 atau sebesar Rp 33.799.500 dengan asumsi nilai tukar USD 1 senilai Rp 12.500.