Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 mesti mengacu pada Undang-Undang Pilkada yakni digantikan oleh penjabat hingga 2024 mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai masih banyak kandidat potensial lain yang mampu menggantikan Anies Baswedan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dibandingkan Heru Budi Hartono.