Pada 23 Juli 2001, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dimakzulkan dari tampuk kekuasaan.
Gus Dur dilengserkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selaku lembaga tertinggi negara saat itu melalui Sidang Istimewa.
Padahal, dia baru menjabat sebagai presiden selama 21 bulan, terhitung sejak 20 Oktober 1999.