Sebanyak 23 guru Jakarta International School (JIS) akan dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (6/6/2014), karena terbukti tidak memiliki visa yang sesuai.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi rencana Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 26 guru di JIS. Langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan akan memeriksa tenaga pengajar di TK Jakarta International School (JIS) terkait kasus pelecehan seksual yang dialami korban AK, apabila ada indikasi yang mengarah ke sana.