"Kementerian ATR/BPN akan membuat surat untuk tidak terjadi eksekusi dan akan menggunakan putusan pengadilan tinggi serta temuan pengacara Profesor Soenarjati sebagai dasar melakukan investigasi."
Di sertifikat milik Soenarjati dijelaskan, bidang tanah miliknya berada di Blok Rena. Sedangkan di sertifikat dr S, lokasi bidang tanahnya ada di Blok Jaran.