Terdakwa pelaku penjualan satwa langka jenis Owa Jawa Primata (Hylobates moloch), Moch Syukron Fahmi alias Jony Rambo (35), akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2014) siang.
Ratusan guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berunjuk rasa memprotes keterlambatan pencairan biaya operasional madin, Kamis (30/1/2014).