Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Musakkir SH, MH bersama dua teman wanitanya Nilam Ummi Qalbi (19) dan Ainun Naqyah (18) dimasukkan ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi M Nasir mengatakan, gelar guru besar Profesor Musakkir bisa dicabut jika pengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar, itu terbukti bersalah.