Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) menilai tidak terlalu sulit bagi seorang menteri perdagangan membuktikan ada rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dituding sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas masuknya gula mentah (raw sugar) ke pasar konsumsi.