Jajaran Polres Singkawang memusnahkan gula pasir ilegal asal Malaysia di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (25/9/2013). Gula ilegal yang dimusnahkan berjumlah 144 karung.
Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) menilai tidak terlalu sulit bagi seorang menteri perdagangan membuktikan ada rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.