Aksi warga saling berebut bahan pokok ini membuat suasana pasar menjadi gaduh sehingga petugas yang menjaga lapak khusus gula pasir ini terpaksa beberapa kali memperingatkan para ibu ini dengan nada lantang.
Pihaknya mengenakan dua pasal, yaitu Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 3 miliar.