Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari tim hukum Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.
Setelah sidang diskors satu jam, tergugat dari KPU Jatim akhirnya memberi jawab atas permohonan pencabutan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di PTUN Surabaya, Jumat (2/8/2013).
Ketika proses sidang gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) membahas pencabutan gugatan, tiba-tiba kuasa hukum pasangan Eggi Sudjana-M Sihat (Beres) menyela.
KPU Jawa Timur belum menentukan sikap terkait rencana pencabutan gugatan di PTUN Surabaya oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa–Herman Surjadi Sumawiredja.