Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tak akan mengusung calon presiden (capres) dari internal partai meski permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan melawan hukum.