Partai Bulan Bintang kini tidak lagi bersikeras mengajukan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai bakal calon Presiden setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yusril soal Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Kini,