Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Pengadilan Kabupaten Kaur menolak gugatan praperadilan empat warga Komunitas Masyarakat Adat Dusun Lamo Banding Agung, Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang ditangkap pihak Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Sipil batal mencabut uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Nasdem menilai, permohonan peninjauan kembali (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir elite.