Pegiat antikorupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar, mengatakan, putusan praperadilan atas kasus Komjen Budi Gunawan telah menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, Polri siap jika harus menghadapi gugatan praperadilan dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai prosedur. KPK dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang.