Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU RI mengajukan memori banding tambahan dan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut laporan Partai PRIMA terhadap KPU soal gugatan penundaan Pemilu 2024.
KPU RI membantah pernyataan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya mediasi antara KPU RI dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar pada Selasa (21/3/2023).