Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menjadwalkan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi kedua yang baru menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.
Kali ini, Annas diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2014 dan RAPBD tambahan (RAPBDTA) tahun 2015 di Provinsi Riau.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar 166.100 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar.
Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun mengaku sempat berencana bertemu Zulkifli Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan, untuk membahas surat rekomendasi alih fungsi hutan di Riau.