Pegawai negari sipil (PNS) Pemprov Jawa Timur, yang meninggalkan pekerjaannya demi mengikuti aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dipastikan tidak akan dijatuhi sanksi.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.