Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Gubernur Jakarta

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun
UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun
UU DKJ menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Nasional
02:01
Ketum PPP Sebut Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI
Ketum PPP Sebut Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka peluang untuk mencalonkan eks Ketua...

video
02:11
Nama-nama Jagoan PDIP untuk Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
Nama-nama Jagoan PDIP untuk Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
PDI Perjuangan mulai menggodok nama-nama yang berpotensi untuk diusung dalam...
video
02:12
PKS Sebut Anies Baswedan dan Eks Kapolda Masuk Radar Calon Gubernur DKI
PKS Sebut Anies Baswedan dan Eks Kapolda Masuk Radar Calon Gubernur DKI

Fraksi PKS DPRD DKI sebut nama Anies Baswedan hingga mantan...

video

All News

02:04
Golkar Pertimbangkan Ridwan Kamil Bertarung di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

Golkar Pertimbangkan Ridwan Kamil Bertarung di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

video
02:00
Heru Budi: Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan

Heru Budi: Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan

video
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
02:28
Nasdem Punya Banyak Kader untuk Diusung pada Pilkada DKI, Siapa Saja?

Nasdem Punya Banyak Kader untuk Diusung pada Pilkada DKI, Siapa Saja?

video
02:01
Kelakar Surya Paloh Pilih Sahroni Jadi Cagub DKI Jakarta, Bukan Anies

Kelakar Surya Paloh Pilih Sahroni Jadi Cagub DKI Jakarta, Bukan Anies

video
Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Fahira Idris Apresiasi Panja RUU DKJ

Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Fahira Idris Apresiasi Panja RUU DKJ

Megapolitan
7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Tren
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Tren
02:07
Gubernur Jakarta Terpilih Harus Raih 50 Persen Plus 1 Suara untuk Menang

Gubernur Jakarta Terpilih Harus Raih 50 Persen Plus 1 Suara untuk Menang

video
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Boleh Menjabat 2 Periode

RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Boleh Menjabat 2 Periode

Nasional
Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak

Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak

Nasional
Kembalikan Jakarta kepada Warganya

Kembalikan Jakarta kepada Warganya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads